iklan
Tiga orang pelaku tersebut yakni berinisial DP (16), AR (16) dan PA (16). Mereka semuanya berstatus pelajar dan warga Desa Rengkiling Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.

"Selanjutnya pelaku akan dimintai keterangan dan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia," ujar Kombes Pol Mulia Prianto.

Seperti diketahui, tindak pidana pengeroyokan atau oenganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Rumusan pasal 170 atau 351 KUH-Pidana terjadi pada Senin (30/10/2023) sekira pukul 08.30 WIB di Kantin Sekolah SMA N 4 Sarolangun Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. (raf)


Berita Terkait



add images